Ketentuan Ujian Nasional SMA 2011
Ujian Nasional Kelas XII sudah di ambang pintu, bagi siswa-siswi dan juga guru kelas XII terutama yang di UN-kan tentu ini cukup menegangkan mengingat nilai UN ini mempengaruji kriteria kelulusan siswa selama belajar di SMA. Akan tetapi pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kriteria kelulusan siswa dalam menyelesaikan studi di tingkat SMA. Mengacu pada berbagai kasus dan kekisruhan yang terjadi pada kelulusan UN di tahun-tahun sebelumnya, akhirnya Pemerintah melalui Depdiknas mengambil jalan tengah dengan mengambil ketentuan bahwa kelulusan sekolah tidak lagi mutlak lari hasil UN tapi berintegrasi dengan nilai di sekolah dengan komposisi 40% nilai raport plus 60% nilai UN. Akan tetapi di sisi lain juga, Pemerintah melalui BSNP memperketat keobyektifan UN dengan menambah paket soal menjadi 5 paket soal tiap ruang ujian, wow yang bikin stress juga. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi keganjilan dalam hasil nilai-nilai UN dan UN tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para guru dan siswa di sekolah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan sukses, dan siswa-siswa yang lulus dan yang tidak lulus dapat terseleksi secara obyektif, semoga.
Berikut jadwal UN SMA tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:Adapun Kriteria Kelulusan UN Siswa SMP/MTs atau SMA/MA sebagai berikut:
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. - Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor. - Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB
dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor. - Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai
UN. - Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai
sepuluh. - Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas. - Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua
≥ 5 maka dibulatkan ke atas. - Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana
dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). - Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.
Demikian sosialisasi UN ini, semoga bermanfaat ..!!
Sumber: POS UN BSNP No.0148 Tahun 2011.
1 komentar:
mudahan anak-anakku dan semua civitas akademika smansa sukadana, bisa mencermatinya, dan semoga anak-anakku bisa lulus semuanya, amiinn ..!!
Posting Komentar